Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dituduh Bandar Judi, Selingkuh, Nikah Siri hingga LGBT

Pleidoi Ferdy Sambo: Saya Dituduh Bandar Judi, Selingkuh, Nikah Siri hingga LGBT Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Ferdy Sambo mengungkap rasa kecewanya atas tuduhan maupun 'bully' yang dilontarkan publik terhadap dirinya. Seolah menjadikannya sebagai penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia.

Kekecewaan itu dilayangkan Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan seumur hidup yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat. Seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia," kata Sambo dalam pleidoi pribadinya, saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Menurutnya semenjak dijadikan tersangka dalam perkara ini dan mengakui kebohongan skenario palsu yang sempat dibuatnya, beragam 'bully' tak mendasar menyasar kepadanya dan keluarganya.

"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, melakukan LGBT," ungkapnya.

Bunker Penuh dengan Uang

"Memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam. Rekening atas nama Yosua, yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya," tambah dia.

Sehingga, Mantan Kadiv Propam Polri itu memandang dengan beragam tuduhan yang menimpanya. Membuat pandangan dirinya layak mendapat hukuman paling berat tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari terdakwa.

Bahkan di awal sidang Tim Penasihat Hukumnya pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa. Padahal persidanganpun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan.

"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," ucap Sambo.

Tuntutan Seumur Hidup Ferdy Sambo

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa saat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

Sambo dianggap telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di Jl Duren Tiga No 46, Kompleks Polri, pada 8 Juli 2022. Sehingga ia dijerat dengan pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menyampaikan hal yang memberatkan bagi Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J. Bahwa perbuatan Sambo mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarganya Brigadir J.

Selain itu, JPU juga menganggap Mantan Kadiv Propam Polri itu selama persidangan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya ketika memberikan keterangan.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri," ujar jaksa.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.”

Sementara untuk hal-hal yang meringankan untuk Terdakwa Ferdy Sambo, Jaksa menegaskan tidak ada.

"Hal-hal meringankan, tidak ada,” tegas JPU.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan
7 Fakta Sosok Fuja Fauziah Karyawan Toko yang Disebut Gelapkan Uang Rp1,3 Miliar, Gaya Hedon Jadi Sorotan

Sosok Fuja Fauziah curi perhatian lantaran menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini
Polisi Gadungan yang Ngaku Berpangkat AKP Ini Tipu Wanita hingga Rp 165 Juta, Begini Nasibnya Kini

Polisi gadungan melakukan penipuan hingga ratusan juta. Kini diamankan pihak. kepolisian.

Baca Selengkapnya
Sakit Hati dengan Pria Jepang, Wanita Transgender Ini Tipu 73 Orang Rp6,8 Miliar
Sakit Hati dengan Pria Jepang, Wanita Transgender Ini Tipu 73 Orang Rp6,8 Miliar

Pria Jepang itu menipu hingga Rp6,8 miliar dengan berpura-pura kehilangan paspor dan dompet.

Baca Selengkapnya
Peran Gunawan 'Sadbor' Promosikan Judi Online, Disawer Besar Langsung Bilang 'Gacor Anti-Rungkad'
Peran Gunawan 'Sadbor' Promosikan Judi Online, Disawer Besar Langsung Bilang 'Gacor Anti-Rungkad'

Warga Kampung Babakan Baru, Kabupaten Sukabumi, Jabar pada kasus promosi situs web judi daring atau online.

Baca Selengkapnya
Hamza Bendelladj, Hacker yang Klaim Bobol Ratusan Bank untuk Donasi ke Palestina Justru Hidup Foya-Foya
Hamza Bendelladj, Hacker yang Klaim Bobol Ratusan Bank untuk Donasi ke Palestina Justru Hidup Foya-Foya

Merujuk AFP Fact Check, tidak ada bukti apapun yang menunjukan uang hasil pembobolan bank itu disumbangkan ke orang-orang miskin di Afrika ataupun Palestina.

Baca Selengkapnya
Denny Sumargo Pernah Ketagihan Judi Hingga Rugi Rp30 Miliar, Jajal Judi Online Hingga Main Kasino ke Las Vegas
Denny Sumargo Pernah Ketagihan Judi Hingga Rugi Rp30 Miliar, Jajal Judi Online Hingga Main Kasino ke Las Vegas

Denny ketagihan judi hingga mengalami kerugian fantastis.

Baca Selengkapnya
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh
Dianggap Beri Kesaksian Palsu, Anggota Exco PSSI Ahmad Riyadh Diminta Jaksa Diperiksa di Kasus Gazalba Saleh

Hakim mempersilakan jaksa memeriksa Ahmad Riyadh terkait kasus Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Baru Tiga Bulan Kelola Situs Judi Onlne, Pemuda Asal Sumbar Raup Omzet Rp300 Juta
Baru Tiga Bulan Kelola Situs Judi Onlne, Pemuda Asal Sumbar Raup Omzet Rp300 Juta

Dalam kurun waktu tiga bulan, Tersangka memiliki omzet sebesar 200 - 300 juta per bulan

Baca Selengkapnya